TERKINI
Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang/// Cita Tenun Indonesia Bawa Tenun Lampung, Kalimantan Barat, dan Bangka ke Panggung Utama JFW 2027/// Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar, Terima Rp1,2 Miliar/// DJP Tegaskan PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Begini Hitungannya/// Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras SPHP, Borong 8 Ton dalam Dua Hari/// Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla Berulang///
Hiburan

Ruben Onsu Berstatus Tersangka Kasus Penipuan, Ini Alasan Belum Ditahan

Ruben Onsu resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis pada 26 Agustus 2026. Simak alasan polisi belum menahannya serta perkembangan pengembalian uang ke pelapor.

Ruben Onsu resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan kerja sama bisnis. Status itu sudah ditetapkan, tetapi sampai Rabu, 26 Agustus 2026, presenter tersebut belum ditahan oleh polisi.

Kronologi dan nilai kerugian yang dilaporkan

Menurut iNews, kasus ini bermula dari laporan terkait kerja sama bisnis. Nilai yang tercantum dalam laporan polisi disebut sekitar Rp1,3 miliar. Jika ditambah bunga dan kewajiban lain, nilai yang diminta pelapor disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada pihak pelapor. Menurutnya, langkah itu jadi bentuk itikad baik Ruben di tengah proses hukum yang berjalan. Machi belum menjelaskan rencana pembayaran sisa kewajiban karena itu keputusan yang ada di tangan Ruben sendiri.

Kenapa Ruben Onsu belum ditahan

Penetapan tersangka pada kasus ini ternyata tidak otomatis diikuti penahanan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP H.M. Iskandarsyah menjelaskan, penyidik harus melihat sejumlah kondisi dan syarat dulu sebelum mengambil keputusan itu.

“Syarat penahanan itu kan diatur dalam Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025,” kata Iskandarsyah kepada wartawan.

Salah satu kondisi yang bisa jadi dasar penahanan adalah kalau tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Sejauh ini, kondisi tersebut belum disebut terjadi pada kasus Ruben Onsu.

Kabar soal status hukum figur publik gampang berubah arah dan gampang disalahpahami, jadi ada beberapa hal yang masih perlu kamu pastikan dari sumber resmi sebelum menyimpulkan apa pun:

  • Jadwal pemeriksaan atau langkah hukum lanjutan dari penyidik, karena status penahanan bisa berubah kalau syarat di Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025 terpenuhi.
  • Konfirmasi resmi soal rencana pembayaran sisa kewajiban di luar Rp100 juta yang sudah dikembalikan.
  • Pernyataan resmi kepolisian atau kuasa hukum kedua belah pihak, bukan potongan kabar yang beredar di media sosial.
Baca Juga:  LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Promo Tarif Rp8 Berlaku 8 Hari

Berita Terkait

Lifestyle · Hukum Selebriti