TERKINI
Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng/// Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra/// Polisi Dalami Peran Tiga Orang Lain di Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Bekasi/// MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Pansus DPR Diusulkan/// Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar/// UGM Naik ke Kelompok 801-1000 Dunia di THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Unggul di Jogja-Jateng///
Bisnis

Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Keselamatan dan Perawatan Motor Mitra

Perpres 27/2026 mewajibkan aplikator ojol ikut mengawasi perawatan motor mitra pengemudi, lengkap dengan tenggat enam bulan buat menyesuaikan dokumen kemitraan dan mekanisme pengaduan.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, 30 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.

Berita.co – Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi transportasi online lebih aktif mengawasi kondisi dan perawatan motor yang dipakai mitra pengemudi ojek online. Instruksi ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Dudy menyebut, begitu layanan ojol diposisikan sebagai angkutan umum, standar keselamatan minimum harus dipenuhi, termasuk penggunaan helm dan perawatan kendaraan secara berkala.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy.

Berlandaskan Perpres 27/2026

Arahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi, termasuk soal pemenuhan hak, kewajiban, dan mekanisme perlindungan bagi kedua pihak.

Menurut Dudy, standar keselamatan adalah syarat minimal yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Pengemudi perlu memastikan motor yang dipakai dalam kondisi laik jalan, dirawat secara berkala, dan dilengkapi perangkat keselamatan sesuai ketentuan. Di sisi lain, perusahaan aplikasi bertanggung jawab mendukung pemenuhan standar itu, salah satunya lewat pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas pemakaian.

Dudy memberi contoh skema yang bisa dijalankan, aplikator memonitor jumlah perjalanan tiap mitra pengemudi, lalu mengirim pengingat otomatis saat sudah waktunya servis.

“Aplikator bisa memonitor berapa perjalanan si orang ini? Misalnya dalam satu hari, mungkin satu bulan, oh tiga bulan kamu diingetin, enggak susah, aplikator buat alert begitu, kamu mesti melakukan perawatan. Setelah melakukan perawatan, tolong lampirkan bukti perawatannya,” kata Dudy.

Kewajiban lain buat aplikator

Di luar soal keselamatan kendaraan, Perpres 27/2026 juga mewajibkan aplikator menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi, dengan batas waktu tanggapan paling lama tujuh hari sejak pengaduan masuk.

Aplikator dan mitra pengemudi juga wajib menyesuaikan perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, hingga pencatatan tiap jenis layanan, paling lambat enam bulan sejak ketentuan ini berlaku.

Soal tarif, Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan mengatur biaya jasa transportasi orang berbasis platform digital. Tarif ini nantinya juga jadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.

Sebagai informasi tambahan, aturan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan ojol sebelumnya sudah masuk dalam Perpres 27/2026 dan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Kalau kamu berstatus mitra pengemudi ojol, konsekuensinya adalah menjaga kondisi motor tetap laik jalan, merawatnya secara berkala, dan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan sesuai standar yang berlaku.

Berita Terkait

Bisnis · Kementerian Perhubungan