TERKINI
Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam/// Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam///
Mobil

Roadmap TKDN Mobil Listrik Naik ke 80 Persen pada 2030, Ini Tahapannya

Kemenperin memastikan TKDN kendaraan listrik naik bertahap dari 40 persen sekarang ke 80 persen pada 2030, sementara pabrikan seperti Toyota masih mengkaji kesiapan menuju target 60 persen di 2027.

Berita.co – Pemerintah menetapkan roadmap kenaikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) secara bertahap sampai 2030.

Batas TKDN yang berlaku saat ini ada di angka 40 persen, naik menjadi 60 persen pada periode 2027-2029, lalu mencapai 80 persen mulai 2030.

PeriodeTarget TKDN minimum
2022-202640 persen
2027-202960 persen
2030 dan seterusnya80 persen

Ketentuan ini disampaikan Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Kemenperin, Patia J. Monangdo, dalam ajang EVolution Forum bertajuk Powering Indonesia Future: Green Cars, Blue Skies, Rabu (30/9/2026).

Menurut CNN Indonesia, target jangka panjang pemerintah bukan cuma menjadikan Indonesia pasar kendaraan listrik, tapi juga pelaku industri di ekosistemnya, termasuk lewat penguatan rantai pasok baterai berbasis nikel dari hulu sampai daur ulang.

Aturan TKDN ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, dengan tahapan 40 persen pada 2022-2026, 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk sepeda motor listrik, bukan cuma mobil.

Secara rata-rata, TKDN mobil listrik (BEV) di Indonesia saat ini ada di kisaran 45-47 persen, dengan model roda empat yang paling tinggi sudah mencapai 80 persen.

Untuk sepeda motor listrik, sudah ada model yang TKDN-nya menyentuh 65-70 persen. Kemenperin mencatat lebih dari 100 produk kendaraan listrik sudah mengantongi sertifikat TKDN yang memenuhi syarat minimum 40 persen saat ini.

Di sisi pabrikan, kesiapan menuju target 60 persen pada 2027 masih dalam tahap kajian. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), I Nyoman Winaya, mengatakan pihaknya masih mempelajari kesanggupan memenuhi angka itu.

Menurut Liputan6, ia menyebutkan bahwa Toyota masih berdiskusi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain soal kesiapan dan aspek yang diperlukan untuk mencapai target tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan dirinya mendapat arahan untuk menghitung dan mempelajari skema insentif yang bisa mendorong kenaikan TKDN kendaraan listrik.

Ia mengatakan semakin tinggi TKDN sebuah model, semakin besar pula insentif yang akan dipertimbangkan pemerintah untuk model itu.

Kalau kamu lagi mempertimbangkan mobil listrik dalam waktu dekat, syarat TKDN minimum yang berlaku sekarang masih 40 persen, jadi model-model yang sudah bersertifikat di angka itu tetap memenuhi syarat insentif saat ini.

Yang perlu kamu perhatikan adalah rentang 2027-2029, saat syarat naik ke 60 persen. Sejumlah pabrikan, termasuk Toyota, masih mengkaji kesiapannya di angka itu, jadi belum ada kepastian model mana saja yang otomatis lolos begitu aturan baru berlaku.

Kalau prioritas kamu memastikan mobil listrikmu tetap dapat insentif penuh dalam beberapa tahun ke depan, cek dulu angka TKDN resmi model yang kamu incar dan bandingkan dengan tahapan di atas.

Kalau prioritasmu cuma beli sekarang dan tidak terlalu peduli skema insentif jangka panjang, syarat TKDN 40 persen yang berlaku saat ini sudah cukup jadi acuan.

Berita Terkait

Otomotif · Kemenperin