TERKINI
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Pakai NIK di cekbansos.kemensos.go.id/// DPR Sahkan Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Jadi Anggota BPK 2026-2031/// Mendikti Soroti Jumlah Prodi di Indonesia yang Dinilai Terlalu Banyak, Ini Datanya/// KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Pekan Ini di Kasus Suap HGB Summarecon/// Harga Kedelai Naik ke Rp13.200 per Kg, Pemerintah Siapkan Opsi Subsidi untuk Perajin Tempe dan Tahu/// Cara Cek Bansos PKH Lewat HP Pakai NIK di cekbansos.kemensos.go.id/// DPR Sahkan Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Jadi Anggota BPK 2026-2031/// Mendikti Soroti Jumlah Prodi di Indonesia yang Dinilai Terlalu Banyak, Ini Datanya/// KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Pekan Ini di Kasus Suap HGB Summarecon/// Harga Kedelai Naik ke Rp13.200 per Kg, Pemerintah Siapkan Opsi Subsidi untuk Perajin Tempe dan Tahu///
Hiburan

Vicky Prasetyo Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp2,3 Miliar, Korban Ajukan Restitusi ke LPSK

Kasus dugaan penipuan Rp2,3 miliar yang menyeret nama Vicky Prasetyo kini berjalan di dua jalur, laporan pidana di Polda Metro Jaya dan permohonan restitusi ke LPSK, sementara pihak presenter itu belum memberikan tanggapan resmi.

Berita.co – Presenter Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp2,3 miliar. Laporan itu diajukan oleh seorang korban bernama Gusti, yang didampingi kuasa hukumnya, Thedora. Kasus ini kini berjalan lewat dua jalur sekaligus, laporan pidana dan permohonan pemulihan kerugian.

Laporan dugaan penipuan itu saat ini masih diproses di Polda Metro Jaya. Untuk memperkuat posisi Gusti sebagai korban, ia bersama Thedora pada Kamis, 17 September 2026, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Tujuannya mengajukan permohonan restitusi, yaitu mekanisme pengembalian kerugian materiil yang diharapkan bisa berjalan paralel dengan proses pidana di kepolisian. Gusti menyerahkan sejumlah dokumen pendukung saat kunjungan itu.

Thedora menjelaskan alasan menempuh jalur LPSK di luar laporan polisi. “Jadi karena berhubung laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK. Mudah-mudahan di sini juga direspons dengan baik dan secepatnya,” ujarnya.

Gusti mengaku optimistis menempuh jalur ini. Ia mencontohkan kasus pidana besar lain yang menurutnya berhasil memulihkan kerugian korban lewat skema restitusi, yaitu kasus Mario Dandy, dan berharap hal serupa bisa berlaku kalau proses di Polda Metro Jaya berjalan lancar.

Korban Sebut Vicky Prasetyo Sulit Dihubungi sejak Kasus Mencuat

Di sisi lain, iNews melaporkan bahwa Gusti menyoroti sikap Vicky Prasetyo yang disebut memilih bungkam dan sulit dihubungi setelah kasus ini ramai diberitakan. Thedora menyayangkan sikap tersebut dan berharap Vicky tetap membuka komunikasi untuk mencari penyelesaian bersama korban.

“Kita melihat kok tidak gentleman gitu kan. Jangan terus menghilang dari teman-teman media juga. Kita tetap menunggu iktikad baiknya untuk mendudukkan para korban dan terlapor untuk mencari win-win solution,” kata Thedora.

Gusti menegaskan pintu mediasi dari pihaknya masih terbuka. Ia meminta persoalan ini dibicarakan secara terbuka, termasuk soal kondisi dan kemampuan finansial masing-masing pihak. “Diskusi aja sih, kalau aku lebih open. Kamu punyanya apa, punyanya berapa, maunya seperti apa, monggo diskusi enaknya gimana. Bukan berarti punya utang terus lari dan enggak mau komunikasi sama sekali,” ujarnya.

Sampai kedua laporan ini terbit pada Jumat pagi, 18 September 2026, tidak ada pernyataan resmi dari Vicky Prasetyo atau pihak yang mewakilinya yang tercatat dalam pemberitaan tersebut. Sikapnya yang disebut sulit dihubungi juga belum dikonfirmasi secara terpisah oleh presenter itu sendiri.

    Berita Terkait

    Lifestyle · Dugaan Penipuan