Siapa Saja Anggota Wantimpres Baru Prabowo dan Berapa Hak Keuangannya
Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres baru pada 2 Oktober 2026, termasuk Rocky Gerung. Dua sumber memberi rincian berbeda soal hak keuangan tiap anggotanya.
Berita.co – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Salah satu nama yang ikut dilantik adalah Rocky Gerung, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai akademisi dan pengamat politik.
Kalau kamu ingin tahu siapa saja yang masuk daftar ini, apa dasar hukumnya, dan berapa hak keuangannya, berikut rangkumannya.
Dasar hukum pelantikan
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, menurut pemberitaan katadata.co.id.
Keberadaan Wantimpres sendiri berlandaskan Pasal 16 UUD 1945 dan dirinci lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Susunan pimpinan dan daftar anggota
Berdasarkan susunan yang beredar, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Posisi Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua ini disebutkan secara terpisah dalam pemberitaan lain soal Rocky Gerung, jadi detail ini bisa kamu anggap konsisten di dua pemberitaan.
Wantimpres periode ini berisi 26 nama dengan latar belakang yang beragam, mulai dari politik, pemerintahan, ekonomi, hukum, sosial, hingga keagamaan. Selain tiga nama di atas, anggota lain yang dilantik antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siroj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Aljufri, Soekarwo, Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito, Zaki Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Tugas dan kewenangan Wantimpres
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat ini wajib dilakukan, baik diminta maupun tidak oleh presiden, dan bisa disampaikan secara perorangan atau sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota. Di sisi lain, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan itu kepada pihak mana pun.
Atas permintaan presiden, Wantimpres juga bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan, dan dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara lain. Setiap anggota dibantu satu sekretaris anggota yang memberi masukan sesuai keahliannya, tapi sekretaris ini tidak bisa bertindak atas nama Wantimpres.
Hak keuangan: dua angka berbeda dari dua sumber
Soal besaran hak keuangan setiap anggota, dua sumber yang jadi rujukan artikel ini memberi angka yang jauh berbeda, jadi perlu disebutkan apa adanya tanpa dibulatkan jadi satu angka pasti.
Pemberitaan Suara.com menyebutkan setiap anggota Wantimpres mendapat hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, berlaku sejak anggota dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas, baik untuk ketua maupun anggota.
Sumber kedua memberi rincian yang berbeda. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hak keuangan anggota terdiri dari gaji Rp6.000.000, tunjangan kehormatan Rp3.300.000, tunjangan kesehatan Rp2.200.000, tunjangan pengganti pensiun Rp1.000.000, dan tunjangan perumahan Rp5.000.000, sehingga totalnya Rp17.500.000 per bulan. Ketua mendapat tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp1.000.000, sehingga totalnya Rp18.500.000 per bulan. Kedudukan hak keuangan dan fasilitas ini disebut setara dengan menteri negara, pajak penghasilannya ditanggung pemerintah, dan seluruh pembiayaannya dibebankan pada APBN melalui anggaran Sekretariat Negara. Ketua dan anggota yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak mendapat pensiun atau pesangon.
Perbedaan nomor dan tahun Perpres yang dirujuk, 2026 di satu sumber dan 2007 di sumber lain, membuat angka pasti hak keuangan anggota Wantimpres saat ini belum bisa dipastikan dari dua sumber ini saja.
Soal Rocky Gerung dan riwayat mengajar tanpa gaji di UI
Nama Rocky Gerung ramai dibahas karena latar belakangnya sebagai pengajar tidak tetap di Departemen Ilmu Filsafat Universitas Indonesia selama sekitar 15 tahun, sejak menyelesaikan pendidikannya di sana hingga awal 2015. Dalam sejumlah wawancara sebelumnya, Rocky mengaku tidak mengambil gaji selama mengajar, dengan alasan prinsip pribadi selama universitas masih memungut uang kuliah dari mahasiswa. Menurutnya, uang gaji itu dikembalikan ke fakultas atau dipakai membantu mahasiswa yang kesulitan biaya, sementara sumber penghidupannya kala itu ia sebut berasal dari hamba Allah.
Belum ada pernyataan resmi apakah Rocky akan mengambil hak keuangan sebagai anggota Wantimpres, seperti pilihannya dulu di UI.
