Jadwal, Susunan Upacara, dan Aturan Bendera Hari Kesaktian Pancasila 2026
Kementerian Kebudayaan menerbitkan pedoman resmi Hari Kesaktian Pancasila 2026, mulai dari tema dan aturan bendera sampai susunan upacara di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
Berita.co – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila jatuh pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kementerian Kebudayaan menerbitkan pedoman resmi yang mengatur tema, susunan upacara di berbagai tingkat, sampai aturan pengibaran bendera untuk peringatan tahun ini.
Pedoman tersebut diterbitkan melalui Surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026.
Tema yang ditetapkan untuk Hari Kesaktian Pancasila 2026 adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Tema ini jadi dasar penyelenggaraan upacara, baik di tingkat pusat, kementerian atau lembaga, daerah, maupun satuan pendidikan.
Aturan Pengibaran Bendera Menjelang 1 Oktober
Kalau kamu melihat bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang menjelang 1 Oktober, itu bukan untuk Hari Kesaktian Pancasila sendiri.
Pengibaran setengah tiang berlaku pada 30 September sebagai tanda berkabung, mengenang korban peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Jadi kalau bendera di kantor atau lingkunganmu masih setengah tiang pada 1 Oktober, berarti belum sesuai pedoman.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila sebagai dasar penetapan 1 Oktober.
Susunan Upacara Tingkat Pusat
Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring penuh di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, mulai pukul 08.00 WIB.
Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara, didampingi sejumlah pejabat negara dengan tugas berbeda dalam upacara, seperti dilaporkan Suara.com.
- Pembaca Teks Pancasila: Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI.
- Pembaca Pembukaan UUD RI Tahun 1945: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.
- Pembaca dan Penandatangan Ikrar: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.
- Pembaca Doa: Menteri Agama RI.
Susunan acara pokok di tingkat pusat terdiri atas penghormatan kebesaran, laporan Komandan Upacara, mengheningkan cipta, pembacaan Teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD 1945, pembacaan dan penandatanganan Ikrar, pembacaan doa, lagu Andhika Bhayangkari, hingga penghormatan penutup. Di akhir acara, Presiden dan Wakil Presiden meninjau Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya.
Susunan Upacara di Kementerian, Lembaga, Daerah, dan Sekolah
Kalau kamu bertugas menyiapkan upacara di kantor, instansi, atau sekolah, susunan acaranya lebih sederhana dibandingkan tingkat pusat, tapi bagian utamanya tetap sama.
Di kementerian, lembaga tinggi negara, Kejaksaan Agung, lembaga pemerintah nonkementerian, Bank Indonesia, sampai perwakilan RI di luar negeri, upacara dilaksanakan luring penuh di kantor masing-masing. Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk.
Di tingkat daerah, upacara digelar di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat, dipimpin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Di satuan pendidikan, istilah yang dipakai sedikit berbeda, yaitu Pembina Upacara dan Pemimpin Upacara, menggantikan Inspektur Upacara dan Komandan Upacara. Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.
Susunan acara pokok di ketiga lingkungan ini pada dasarnya sama: penghormatan umum, laporan bahwa upacara siap dimulai, mengheningkan cipta, pembacaan Teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD 1945, pembacaan naskah Ikrar, pembacaan naskah doa, lagu Andhika Bhayangkari yang bisa menyesuaikan, laporan upacara selesai, dan penghormatan penutup.
