TERKINI
Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000/// Yamaha Absen di MotoGP Qatar 2026, MotoGP Group Kecewa meski Klaim Ada Jaminan Aman/// Wamenhaj Usul Non-Muslim Jadi Petugas Haji Teknis, MUI Batasi pada Tugas Lapangan/// Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November, Ini Tahapan Setelahnya/// KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Sidang Korupsi Bea Cukai/// Harga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.541.000 per Gram, Buyback Rp2.311.000///
Bisnis

Bapanas Setop Sementara Izin Edar Beras Fortifikasi, 25 dari 27 Merek Tak Penuhi Syarat

Bapanas menahan penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi sampai tata kelolanya diperkuat. Verifikasi mutu kernel fortifikan kini dibahas bersama BPOM dan Kemenperin.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto memantau peredaran beras di sebuah pasar.

Berita.co – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi. Moratorium ini berlaku setelah 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi yang diawasi tidak memenuhi syarat administrasi, nilai gizi, dan mutu.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (3/11/2026). “Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium,” kata Andriko.

Dalam hitungan sederhana, 25 dari 27 merek berarti sekitar 92,6 persen merek yang diuji bermasalah. Andriko menyebut kurang dari 10 persen pelaku usaha beras fortifikasi yang memenuhi syarat.

Pengajuan produsen baru ikut tertahan

Moratorium juga menahan pengajuan dari produsen baru. Di Jawa Timur, 8 pelaku usaha sempat mengusulkan produksi beras fortifikasi, dan seluruh pengajuan itu ditunda sampai tata kelola peredarannya dinilai matang.

Bapanas bertugas membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), lembaga di daerah yang memverifikasi dan menerbitkan izin edar PSAT. Artinya, jalur izin beras fortifikasi di daerah ikut berhenti selama moratorium berlaku.

Bapanas belum menetapkan tanggal moratorium berakhir. Patokannya adalah tata kelola beras fortifikasi yang lebih baik, termasuk jaminan mutu kernel fortifikan.

Kernel fortifikan jadi titik lemah

Vitamin dan zat gizi mikro dalam beras fortifikasi berada di kernel fortifikan, butiran yang dicampur ke beras biasa. Salah satu pelanggaran yang dilaporkan Bapanas ke Polri adalah kandungan gizi yang tidak sesuai klaim produsen.

Standar kernel sudah disusun, tetapi Bapanas belum memiliki jaminan bahwa mutu kernel yang dipakai produsen terverifikasi. Bapanas kini berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menentukan otoritas yang memverifikasi kernel.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Jadi Rp2.531.000 per Gram, Buyback Rp2.286.000

Dengan verifikasi oleh BPOM atau Kemenperin, Bapanas menilai produsen yang memakai kernel dari perusahaan terverifikasi akan menghasilkan beras fortifikasi sesuai klaim. Verifikasi itu sekaligus menjadi dasar penerbitan izin berikutnya.

Rangkaian temuan sejak April 2026

Pengawasan bermula di Jakarta pada April 2026, saat OKKP Bapanas menemukan sampel beras fortifikasi tanpa izin edar PSAT. Pada akhir Juli 2026, hasil laboratorium atas 15 sampel merek dagang menunjukkan 80 persen nilai gizinya tidak sesuai klaim label.

Pengawasan lalu diperluas ke 11 provinsi selama Juli sampai Agustus 2026, dengan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Rata-rata, setiap merek diwakili sekitar 7 sampel.

Ke-25 merek bermasalah itu dimiliki 11 produsen, dan 2 produsen dengan 9 merek sudah masuk penyidikan Satgas Pangan Polri. Menurut siaran pers Bapanas tertanggal 1 November 2026, keduanya adalah PT DTA dengan 5 merek dan PT UDS dengan 4 merek, yang ditindak di Jakarta dan Deli Serdang pada Oktober 2026.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk itu mencapai Rp89 triliun. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi pada praktik curang tersebut.

“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Amran.

Kerugian itu muncul karena beras berlabel fortifikasi dijual lebih mahal dari beras biasa. Pembeli bisa memeriksa nomor izin edar PSAT di kemasan sebelum membayar selisih harga tersebut, karena sebagian sampel temuan April tidak memilikinya.

Berita Terkait

Bisnis · Bapanas