TERKINI
Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam/// Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya Dipicu Kebocoran Gas Elpiji, 5 Orang Luka/// Konser Israel Houghton di Jakarta Dibatalkan, Visa Ditolak Pemerintah Indonesia/// Kericuhan Petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Begini Proses Hukum dan Mediasinya/// Panduan Darurat Kalau Salah Isi BBM Mobil, Ini yang Harus Dilakukan/// Airlangga Ungkap Syarat RI Jadi Markas Data Center AI dan Sebab Ekonomi RI Tertinggal Vietnam///
Hiburan

Bigmo Dilaporkan Komnas PA ke Polda Metro Jaya, Ini Pasal yang Disangkakan

Komnas PA melaporkan kreator konten Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026) atas dugaan eksploitasi anak. Laporannya memuat pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan UU ITE.

Berita.co – Kreator konten Muhammad Janah, yang dikenal sebagai Bigmo, dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026). Laporan itu menyangkut dugaan eksploitasi anak dan pelibatan anak dalam zat adiktif. Statusnya masih dugaan, dan Bigmo berposisi sebagai terlapor.

Ini bukan pertama kalinya Bigmo dilaporkan terkait dugaan eksploitasi anak. Laporan terbaru memuat pasal dari tiga undang-undang sekaligus: UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan UU ITE.

Pasal yang disangkakan

Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, merinci pasal yang dimasukkan ke laporan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. Rinciannya:

  • UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2).
  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 429 jo Pasal 149.
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).
  • KUHP: Pasal 55 ayat (1).

Rincian pasal UU Perlindungan Anak di atas mengutip pernyataan Abilio yang sama dan menyebut ketiga undang-undang itu sebagai pasal berlapis.

Imbauan Komnas PA untuk kreator konten

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, meminta kreator konten berhenti menjadikan anak sebagai bahan konten demi mengejar jumlah penonton. Imbauan itu dia sampaikan di Polda Metro Jaya dan dimuat dalam pemberitaan lanjutan pada Jumat (2/10/2026).

“Saya harus mengatakan bahwa para content creator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa,” kata Agustinus.

Dia juga menyebut kreator punya tanggung jawab moral untuk membuat tayangan yang edukatif dan mendukung tumbuh kembang anak.

Laporan Komnas PA sudah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya. Pemberitaan yang menjadi rujukan artikel ini belum memuat tanggapan Bigmo, dan belum memuat keterangan polisi soal tindak lanjut laporannya.

Berita Terkait

Lifestyle · Bigmo